Nasional

Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

Berikut cara urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Sejak tanggal 3 Juli 20 Juli 2021, pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta. Tak hanya itu, pemerintah DKI Jakarta ternyata juga mulai memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk tetap bekerja.

Banyak warga kebingungan tentang bagaimana cara mengurus surat tanda registrasi pekerja tersebut. Karena saat ini surat dr HRD saja tidak cukup, STRP harus diajukan ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta. 1. Pekerja Sektor Essensial

Komunikasi dan IT Keuangan dan perbankan Pasar modal

Sistem pembayaran Perhotelan non penanganan karantina Covid Industrial orientasi eskpor.

2. Pekerja Sektor Kritikal Energi Kesehatan

Keamanan Logistik dan transportasi Industri makanan, minuman dan penunjangnya

Petrokimia Semen Objek vital nasional

Penanganan bencana Proyek strategis nasional Konstruksi

Utilitas dasar (listrik dan air) Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat. 3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

Kunjungan sakit Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin Pendamping ibu hamil/bersalin.

>> Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: A. KTP pemohon B. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

C. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) D. Foto 4×6 berwarna (rombongan melampirkan di lampiran surat tugas). >> Sementara bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajin menyiapkan dokumen sebagai beriku:

A. KTP pemohon B. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) C. foto 4×6 berwarna.

Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya. Pemohon STRP mengakses Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP Penerbitan oleh DPMPTSP Kemudian STRP dapat diunduh di laman

Saat pengecekan di lapangan, masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas. Penerbitan STRP diberikan, maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Selain bijak dalam mengajukan STRP, pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *