Nasional

LSAK Beberkan Pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan Kapolri Jika Rekrut 57 Eks Pegawai KPK

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri mengatakan ada banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ketika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara pelanggaran itu yakni UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri. Apalagi saat ini status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas.

Dengan demikian, kata Haron, ketika 57 orang itu direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan. "Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Haron, dalam diskusi daring, Kamis (7/10/2021). Haron memaparkan harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri.

Apalagi 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim. "Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," paparnya. Dia juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak.

Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. "Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya," tandasnya. Selain itu, dia memaparkan bahwa menjadi ASN itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan.

Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun. Oleh karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN. "Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh. Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk tekut," tegasnya.

Lebih lanjut, Haron mengatakan Polri adalah lembaga hukum dan bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya. Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN No 4 tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017. Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi.

Sementara itu Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, masalah perekrutan 57 mantan pegawai KPK memang ruwet. Karena banyak hal yang akan terlanggar jika 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Belum lagi 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai tidak Pancasilais dan tidak NKRI.

"57 mantan pegawai KPK ini dilabeli tidak Pancasilais dan tidak NKRI. Mantan koruptor saja ketika dibina bisa menjadi Pancasilais dan NKRI. Sementara 57 mantan pegawai KPK itu dinilai tidak Pancasilais dan NKRI. Jadi kalau begini siapa yang lebih Pancasilais," paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *