Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri mengatakan ada banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ketika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara pelanggaran itu yakni UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri. […]