Regional

Pria di Serang Setubuhi Anak 9 Tahun, Korban Dibawa Paksa ke Gubuk, Temannya Tak Berani Menolong

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten. Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 9 tahun, IN. Sementara pelakunya pria berinisial R (55).

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di sebuah gubuk wilayah Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/11/2021) pukul 13.00 WIB. Kasus itu berawal pada saat korban IN sedang bermain dengan temannya.

Lalu, kata dia, R menarik tangan IN lalu mengajak ke gubuk. Kedua anak itu mengikuti pelaku ke gubuk. Sesampainya di gubuk, dia melanjutkan, pelaku mencabuli korban IN dan memberikan uang Rp10 ribu.

Pun mengancam korban agar tidak melaporkannya pada orang tuanya dengan dalih akan dipukul. Kemudian, korban pulang ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.

Dari hasil visum ditemukan luka robek di sekitar kemaluan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *