Viral Video Asusila 30 Detik di Palopo, Orang Tua si Wanita Marah Besar, Pemeran Pria Ditangkap
Sebuah video asusila berdurasi 30 detik viral di media sosial. Diduga pemeran wanita dalam video tersebut masih berstatus pelajar. Orang tua si wanita pun marah besar dan melaporkan kejadian itu ke polisi hingga pemeran pria berhasil diamankan.
Pemeran laki laki video asusila Palopo diamankan polisi, Jumat (2/4/2021) pagi. Pelaku berstatus pelajar SMA, AR dijemput di kediamannya oleh personel Polres dibantu Unit Reskrim Polsek Wara Palopo. Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan pelaku kini diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo.
AKP Edi menyebutkan pelaku diamankan atas laporan dari orang tua pemeran perempuan. "Laporannya persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya. Sebelumnya, beredar di WhatsApp sebuah video porno memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.
Diduga, pemeran perempuan dalam video itu masih berstatus sebagai siswi SMA di Kota Palopo. Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria di atas sembari menindih pemeran wanitanya. Kabar beredarnya video mesum pelajar Palopo mendadak ramai di jejaring sosial media, Kamis (1/3/21) petang.
Pasca viralnya video tersebut, orang tua dari pemeran perempuan dalam video telah melapor ke Polres Palopo. Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial. Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1. Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1. Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun. "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.